Pendidikan merupakan faktor yang mendasar dalam membentuk karakter bangsa. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8 mensyaratkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini menunjang amanat UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 9 menjelaskan bahwa kualifikasi guru Sekolah Dasar adalah lulusan Diploma IV (D4) atau lulusan Sarjana (S1).
Oleh karena itu program studi S1 PGSD UNUSA menawarkan pendidikan untuk menghasilkan calon tenaga pendidik yang kreatif, inovatif , professional dan berkarakter Islami.