Kebanyakan siswa dan siswi sekolah tidak mengetahui apa itu komite sekolah. Hal ini dapat dimaklumi lantaran anggota komite sekolah tak begitu sering menampakkan wajah kepada para siswa dan siswi, berbeda dengan guru yang mereka jumpai hampir setiap hari.
Padahal, demi kemajuan dan peningkatan mutu kualitas pendidikan di sekolah, semua sekolah dianjurkan untuk memiliki komite sekolah sesuai anjuran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk lebih jelas, simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Selayang Pandang Komite Sekolah
Mengulik sejarahnya, komite sekolah awalnya merupakan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Namun berdasarkan Keputusan Menteri Nasional No.014/U/2002 tanggal 2 April 2002, BP3 dinyatakan tidak lagi berlaku, sehingga pembentukan komite sekolah atas prakarsa masyarakat setempat mulai dianjurkan ke sekolah-sekolah yang ada di seluruh penjuru negeri.
Sebagai lembaga mandiri, komite sekolah harus memiliki kemampuan persuasif untuk meyakinkan wali murid, pemerintah setempat serta masyarakat pada umumnya bahwa sekolah yang bersangkutan merupakan tempat menimba ilmu terpercaya. Untuk mewujudkan hal ini, komite sekolah juga harus melakukan upaya peningkatan mutu kualitas pendidikan dan pelayanan sekolah. Dalam hal ini, komite dapat memberikan pertimbangan, pengawasan dan arahan pada satuan pendidikan tersebut.
Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 menjelaskan bahwa proses pembentukan komite sekolah dilakukan secara independen, yaitu ditentukan melalui rapat anggota orang tua / wali murid dengan ketentuan anggota komite terdiri dari unsur orang tua / wali murid aktif paling banyak 50 persen, tokoh masyarakat paling banyak 30 persen serta pakar pendidikan paling banyak 30 persen. Di samping itu, untuk menghindari adanya konflik kepentingan, guru atau tenaga pendidikan di sekolah yang bersangkutan tidak boleh menjadi anggota komite di sekolahnya sendiri.
Tugas Komite Sekolah
Pada dasarnya, komite sekolah bertugas untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, dalam mewujudkannya komite dapat mengadakan penggalangan dana. Sayangnya, lantaran hal ini komite sekolah menjadi identik dengan "uang" di mata kebanyakan orang tua dan wali murid.
Lalu, apa saja sebenarnya tugas komite sekolah selain melakukan penggalangan dana?
Komite sekolah memiliki peran sebagai advisory agency (pertimbangan), supporting agency (pendukung), controlling agency (pengontrol) dan mediator agency (mediator), dengan fungsi berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) yaitu sebagai berikut :
- Memberikan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang di dalamnya termasuk kebijakan dan program sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS / RKAS), kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah serta kriteria kerja sama sekolah dengan pihak lain.
- Menindaklanjuti kritik, keluhan, saran serta aspirasi dari orang tua / wali murid hingga masyarakat sekitar.
- Mengajak orang tua / wali murid serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sekolah demi peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja pendidikan dan pelayanan di sekolah.
Demikianlah sekilas info mengenai apa itu komite sekolah beserta peran dan fungsinya yang dapat kami bagikan untukmu. Semoga menambah wawasan, ya!
Kunjungi website Universitas123 untuk mendapatkan artikel informatif lainnya.