Kata Etik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang memiliki arti watak. Sedangkan, kata Etik sering digunakan untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang disebut kode. Sehingga, muncul apa yang di sebut kode etik.
Sedangkan pendidik merupakan orang yang mendidik atau melakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan bidang mendidik. Sebagaimana dinyatakan oleh Martinus Jan Langevelld, kegiatan pendidikan merupakan upaya agar dapat membantu para peserta didik dalam mengerjakan tugas dalam kehidupan secara bertanggung jawab, mandiri, dan membangun peserta didik supaya lebih dewasa.
Apa Saja Etika Profesi Pendidikan
Etika profesi pendidikan (Guru) di Indonesia yaitu sebagai berikut:
- Guru berbakti memberikan bimbingan bagi peserta didik agar kelak menjadi warga negara Indonesia seutuhnya yang memiliki jiwa Pancasila
- Guru mempunyai dan menjalankan kejujuran profesional
- Guru berupaya mempunyai informasi tentang peserta didik sebagai bahan dalam melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru membangun atmosfer sekolah yang sangat baik, karena bisa mendukung proses selama kegiatan belajar dan mengajar.
- Guru menjaga hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Guru secara personal maupun saat bersama-sama, mampu mengembangkan mutu dan martabat profesi dan menunjukkan kualitas lebih baik.
- Guru menjaga hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
- Guru secara bersama-sama menjaga dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan Pengabdian
- Guru menjalankan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Mengapa Harus Tahu Kode Etik Profesi Pendidikan
Kode etik guru atau etika profesi pendidikan adalah pedoman sikap dan perilaku yang memiliki tujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Etika profesi pendidikan berfungsi sebagai aturan prinsip serta norma moral yang menjadi dasar penyelenggaraan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua siswa sekolah dan rekan sesama guru, organisasi sesama pendidikan, dan pemerintah berdasarkan nilai-nilai agama. Selain itu juga untuk menjaga relasi dalam hal pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun menjelaskan empat fungsi etika profesi pendidikan bagi profesi guru, yaitu:
- Mencegah adanya penyimpangan tugas yang merupakan tanggung jawab guru
- Untuk mengatur hubungan guru dan murid, teman kerja, masyarakat dan pemerintah.
- Untuk pegangan dan pedoman tingkah laku guru supaya lebih bertanggung jawab terhadap profesinya.
- Memberikan petunjuk atau arahan tepat kepada para guru yang menggunakan profesi saat bertugas.
Upaya Dalam Mewujudkan Etik Pendidikan
Ketaatan guru pada kode etik sangat penting, karena dapat mempengaruhi perilaku berdasarkan norma yang diizinkan serta mencegah adanya perilaku yang merupakan larangan etika profesi sesuai ketetapan organisasi maupun asosiasi profesi.
Adapun upaya yang bisa dilakukan agar etika profesi pendidikan terwujud dengan beberapa faktor, adalah:
- Pendidikan dan kualitas pribadi guru
- Sarana dan prasarana pendidikan
- Kedudukan, karier, dan kesejahteraan guru
- Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan
Butuh kerja keras agar kode etik guru bisa terwujud. Kita harus mempunyai optimisme dan semangat bersama. Pelaku pendidikan dan pemerintah bekerja sama untuk mencapai terlaksananya kode etik guru.