Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Bacaan Umum
Universitas123 | 08 April 2022
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Sudah pernah melihat pengibaran bendera setengah tiang? Bendera yang dikibarkan Setengah Tiang menandakan dalam masa berkabung dan biasanya dilakukan pada beberapa momen tertentu. Mengibarkan Bendera Setengah Tiang ternyata ada aturannya loh. Jadi tidak hanya sekedar mengibarkan bendera saja ya, tetapi ada makna mendalam yang harus dipahami.

Aturan Mengibarkan Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera yang dilakukan pada masa berkabung biasanya dilakukan apabila ada presiden yang meninggal dunia atau dilakukan setiap 30 September. Bendera setengah tiang yang dikibarkan pada 30 September ini dilakukan untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965. Hal tersebut memiliki tujuan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur pada peristiwa tersebut. 

Aturan pengibaran bendera setengah tiang termuat dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2019 yang membahas tentang Bendera bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Aturannya seperti berikut;

  • Pada pasal ke-12 ayat 4 telah dijelaskan bahwa bendera negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, apabila Presiden maupun wakil presiden, mantan presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri Kepala Daerah, atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. 
  • Pada pasal 12 ayat ke 7, apabila Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana yang sudah dimaksud dalam ayat 4 meninggal dunia maka pengibaran bendera negara Setengah Tiang harus dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung maupun kantor pejabat negara yang bersangkutan. 
  • Pada pasal 14 ayat 2 akan menjelaskan tentang pengibaran bendera. Bendera negara akan dikibarkan Setengah Tiang kemudian dinaikkan hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat Setengah Tiang. 
  • Pada pasal 14 ayat 3 dijelaskan tentang aturan menurunkan bendera. Bendera yang hendak diturunkan dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, kemudian dihentikan sebentar dan lalu diturunkan. 

Dalam undang-undang dasar telah dirancang aturan-aturan pengibaran bendera setengah tiang harus diikuti oleh masyarakat. Bahkan saat ini bendera yang dikibarkan Setengah Tiang ketika 30 September atau ketika masa berduka terus dilakukan loh. 

Bendera Setengah Tiang untuk Sejarah G30S

Kenapa pada 30 September masyarakat Indonesia diminta untuk mengibarkan Bendera Setengah Tiang? Peristiwa Gerakan 30 September 1965 merupakan tragedi nasional yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia atau PKI. Gerakan tersebut tentu menimbulkan korban di kalangan petinggi militer dan latar belakang peristiwa ini adalah persaingan politik. 

Hal ini dikarenakan PKI yang menjadi kekuatan politik merasa khawatir dengan adanya kondisi kesehatan Presiden Soekarno yang memburuk. Ada berbagai macam kebijakan dari PKI yang dituruti oleh pemerintah, seperti berikut;

  • Membuat senjata kan angkatan V atau buruh tani untuk menghadapi konfrontasi dengan Malaysia
  • Pembubaran Masyumi karena dianggap bertanggung jawab atas peristiwa PRRI Permesta 

Pada awal Agustus 1965 Presiden Soekarno tiba-tiba pingsan setelah berpidato dan kejadian tersebut membuat banyak pihak beranggapan bahwa usia Beliau tidak akan bertahan lama. Peristiwa Gerakan 30 September 1965 ini berlangsung selama 2 hari dari peristiwa tersebut bertepatan dengan kegiatan koordinasi dan persiapan kemudian ke pelaksanaan penculikan dan pembunuhan.

Adapun kronologi pemberontakan seperti berikut;

  • Gerakan 30 September 1965 dikendalikan oleh Letkol Untung dari komando Batalyon I resimen cakrabirawa. 
  • Kemudian ada Lettu Dul Arief yang ditunjuk sebagai ketua pelaksanaan penculikan oleh Letkol Untung 
  • Pada pukul 3 pagi, pasukan bergerak, 6 jendral dan 1 perwira jadi korban penculikan dan pembunuhan. Jenderal dan 1 perwira tersebut adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Soeprapto, Mayjen. Harjono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo, Lettu Pierre Tendean. Para Jenderal tersebut kemudian dimasukkan ke dalam lubang kawasan Pondok Gede Jakarta.
  • Satu  Jendral selamat dari penculikan yaitu Jendral A.H. Nasution tetapi putri yang menjadi korban yaitu yaitu Ade Irma Suryani serta jajannya Lettu Pierre Tendean.
  • Ada korban lainnya yaitu Brigadir Polisi K.S. Tubun, wafat ketika mengawal rumah Dr. J. Leimana.
  • Gerakan tersebut juga menyebar di Jawa Tengah dan Yogyakarta dimana Kolonel Katamso dan Letkol. Sugiono menjadi korban.

Banyak yang menjadi korban karena mereka tidak mendukung gerakan PKI. Setelah berhasil menculik dan membunuh petinggi angkatan darat, PKI mulai menguasai gedung Radio Republik Indonesia dan mengumumkan dekrit yang diberi nama dekrit nomor satu yaitu pernyataan bahwa Gerakan G30S merupakan upaya penyelamatan negara dari dewan Jenderal yang ingin mengambil alih negara. 

Penutup

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan secara umum pada 30 September 1965 untuk memperingati para pahlawan  nasional yang gugur diakibatkan persaingan politik. Dengan mengibarkan bendera setengah tiang, kita generasi penerus bangsa menghargai dan mendoakan kedamaian para pahlawan yang gugur dalam G30S.

Banner Konsultation
+62

Raih Beasiswa, Wujudkan Cita-cita!

Dapatkan Kesempatan Meraih Beasiswa Dari Berbagai Negara Dan Kampus Ternama!

Raih Beasiswa, Wujudkan
Cita-cita!

Dapatkan Kesempatan Meraih Beasiswa Dari
Berbagai Negara Dan Kampus Ternama!

Profil

Universitas123
Logo
Please Wait