Kuliah di Korea sambil kerja adalah salah satu topik yang paling sering diperbincangkan oleh mahasiswa internasional. Pekerjaan paruh waktu berharga bagi mahasiswa internasional agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dan studi selama tinggal di Korea Selatan.
Pada pembahasan ini, kamu akan belajar dari A-Z tentang pekerjaan paruh waktu di Korea. Seluruh pembahasan berikut juga akan memberi jawaban terkait regulasi dari pekerjaan paruh waktu selama belajar di Korea dan lainnya.
Regulasi Pekerjaan Paruh Waktu Mahasiswa Internasional di Korea
Mahasiswa internasional yang ingin menemukan pekerjaan paruh waktu pasti bertanya terkait berapa jam yang diperbolehkan bagi mahasiswa internasional saat bekerja. Atau, kamu juga mungkin bertanya tentang apakah kuliah di Korea sambil kerja menawarkan gaji yang cukup untuk membayar studi dan biaya hidup di Korea.
Saat ini, Korea adalah salah satu dari beberapa negara yang mengizinkan mahasiswa internasional bekerja paruh-waktu selama kuliah. Untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak dinginkan seperti denda ataupun lainnya, maka kamu harus paham terkait regulasi bekerja paruh waktu di korea. Dengan mengetahui regulasi tentang bekerja paruh waktu, maka kamu bisa melindungi diri sendiri terkait keinginan bekerja paruh waktu dan menghindari tindak kejahatan.
Siapa yang Diperbolehkan Kuliah Sambil Bekerja di Korea?
Mahasiswa internasional di Korea dengan status izin tinggal menggunakan D-2 visa dan D-4 General Training, jika ingin bekerja paruh waktu, maka harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Telah diakui oleh sekolah dan Departemen Imigrasi utnuk bekerja paruh waktu.
- Bekerja paruh waktu di tempat yang sudah memperoleh izin.
- Harus memperoleh izin untuk bekerja paruh waktu.
- TOPIK harus sesuai dengan skor berikut: Mahasiswa dengan D2- visa harus punya TOPIK LEVEL 3 dan lebih untuk mahasiswa tahun pertama dan kedua. Mahasiswa dengan D-4-1 visa harus punya TOPIK level 2 atau lebih tinggi, dan mahasiswa dengan D-2-1- visa harus mempunyai nilai TOPIK level 3 atau lebih tinggi.
Secara spesifik, berikut adalah regulasi kuliah sambil kerja paruh waktu di Korea:
- Mahasiswa dengan D-4 visa harus menyelesaikan 1 semester atau enam bulan jika ingin mulai bekerja paruh waktu dengan tingkat kehadiran lebih dari 90%.
- Mahasiswa dengan D-2 visa tidak mempunyai batasan untuk mulai bekerja paruh waktu: kamu bisa bekerja paruh waktu tanpa harus menunggu selama satu semester atau enam bulan dan membutuhkan nilai GPA dari semester sebelumnya di atas C grade, yaitu setara dengan 2.0 GPA atau lebih tinggi.
Durasi Yang Diizinkan Untuk Bekerja Paruh Waktu
Mahasiswa internasional dengan D-4-1 atau D-2, atau visa D-2-1 mempunyai batas waktu berikut:
- Jika TOPIK LEVEL sesuai: Izin bekerja diberikan untuk 20-25 jam per minggu; Dalam satu semester, kamu bisa bekerja part-time di dua tempat berbeda atau lebih.
- Untuk bekerja selama 25 jam, kamu harus menjadi mahasiswa di sekolah yang telah diakui pemerintah.
- TOPIK level tidak memenuhi syarat: Izin kerja dikurangi menjadi hanya 10 jam per minggu, dan 10 jam untuk Hari Sabtu dan Hari Minggu.
Mahasiswa internasional dengan D-2-3 (Master) dan D-2-4 (Doktor) Sekolah Pascasarjana:
- Jika TOPIK LEVEL sudah sesuai: 30-35 jam per minggu.
- Jika bekerja 35 jam, maka harus menjadi mahasiswa di sekolah yang diakui Pemerintah.
- Jika TOPIK LEVEL tidak memenuhi syarat: Dikurangi durasi kerja hanya 15 jam selama satu minggu penuh, dan 15 jam untuk hari Sabtu dan hari Minggu.
Penutup
Jika kamu tidak diizinkan bekerja tetapi memutuskan untuk tetap bekerja paruh waktu, dan jika kamu ditangkap, maka kamu bisa dipaksa untuk meninggalkan Korea dan dideportasi kembali ke negara asal. Selain itu, kamu juga harus menerima hukuman penjara selama maksimal tiga tahun dan denda maksimal 20 juta won.
Sudah banyak mahasiswa internasional yang menghadapi kasus-kasus seperti ini, karena kuliah di Korea sambil kerja tanpa izin yang jelas. Sehingga, mereka harus dideportasi, kembali ke negara asal dan tidak dapat kembali. Salah satu penyebabnya adalah karena belum tinggal di Korea selama enam bulan dan tidak mengurus izin kerja paruh waktu.