Apakah kamu memiliki minat baca cukup tinggi? Jika memiliki minat baca, perpustakaan bisa menjadi tempat yang tepat untuk menghabiskan waktu. Indonesia memiliki banyak perpustakaan yang bisa dijadikan pilihan.
Hampir semua perpustakaan tersebut memiliki koleksi buku lengkap dan diimbangi dengan berbagai macam fasilitas menarik. Mungkin bagi beberapa orang yang memiliki kebiasaan datang ke perpustakaan, sudah paham dengan cara-cara meminjam buku di perpustakaan. Tetapi, bagi yang belum pasti merasa bingung. Bagaimana cara meminjam buku di perpustakaan?
Cara Meminjam Buku di Perpustakaan Nasional
Meminjam buku di perpustakaan nasional bukan hal sepele lho. Ada berbagai macam aturan yang harus ditaati. Bahkan peraturan tersebut sudah diterapkan pada Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di tahun 2020. Surat tersebut menyatakan proses peminjaman buku dan mengatur tentang peminjaman buku koleksi umum.
Berikut ini beberapa cara yang dilakukan jika ingin meminjam buku di perpustakaan nasional.
1. Peminjam Buku Harus Anggota
Meminjam buku di perpustakaan nasional memang tidak mudah sebab hanya diperbolehkan bagi anggota saja. Jadi hanya beberapa anggota aktif yang bisa meminjam buku koleksi di Perpustakaan Nasional. Apabila kamu ingin menjadi anggota juga bisa, caranya dengan melakukan registrasi di situs resmi keanggotaan perpusnas.
Aturan untuk meminjam buku di perpustakaan nasional ini dapat dilakukan maksimal 3 eksemplar dengan kurun waktu 7 hari dan bisa diperpanjang 1 kali.
2. Tata Cara Meminjam Buku di Perpusnas
Melihat buku yang begitu lengkap di Perpustakaan Nasional, pasti ada rasa ingin meminjam salah satu buku untuk dibawa pulang dan dibaca sampai selesai. Nah, berikut cara untuk meminjam buku di perpustakaan nasional.
- Wajib menjadi anggota Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang masih aktif.
- Tidak menggunakan kartu milik orang lain dan tidak mewakilkan kartu ke anggota lain.
- Berdomisili di provinsi Jakarta, kota maupun kabupaten Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang.
- Bersedia memberikan data informasi lengkap sebagai konfirmasi ke petugas perpustakaan nasional. Data informasi tersebut berupa alamat nomor telepon alamat domisili, dan email.
- Calon peminjam buku wajib mengkonfirmasi kontak terlebih dahulu.
- Hanya boleh meminjam 3 eksemplar
- Waktu peminjaman selama 7 hari dan diperpanjang 1 kali
- Pintu masuk peminjaman ada di lantai 22 dan keluar Lewat Pintu 21
- Kuota kunjungan dalam satu hari adalah 116 orang
- Bagi peminjam yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, terutama bagi yang terlambat mengembalikan buku, mengalami kerusakan pada buku, atau kehilangan buku.
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku, tidak dapat meminjam buku sebanyak itu keterlambatan.
- Jika dalam waktu 14 Hari pustaka tetap tidak mengembalikan buku, layanan e-sources akan dicabut setelah buku dikembalikan dan tidak dapat langsung
- mengakses maupun meminjam sampai 14 hari kemudian.
- Pemustaka wajib mengganti koleksi yang hilang maupun rusak dengan koleksi yang sama
- Pemustaka akan diancam hukuman setelah menghilangkan barang milik negara sesuai pasal yang berlaku jika tidak mengganti semua syarat dan ketentuan.
Dengan mengetahui cara peminjaman buku di perpustakaan nasional bisa membantu kamu untuk mentaati peraturan tersebut. Bagi beberapa orang yang berada diluar daerah yang disebutkan, tidak dapat meminjam buku. Hal tersebut dikarenakan Perpustakaan Nasional berada di ibukota dan hanya bisa dijangkau oleh beberapa kota terdekat.
Kesimpulan
Cara meminjam buku di perpustakaan bisa menjadi panduan bagi kamu untuk mendapatkan koleksi buku yang ingin dibaca. Meminjam buku di perpustakaan nasional memang tidak sederhana. Semua aturan tersebut dibuat demi melindungi koleksi buku yang ada di perpustakaan tersebut dan pustakawan harus menaati setiap aturannya.