Pengantar ilmu hukum merupakan salah satu mata kuliah yang akan kamu pelajari ketika mengambil jurusan ilmu hukum. Pada jurusan tersebut maka semua hal yang berhubungan dengan hukum seperti halnya seluk-beluk hukum, sumber-sumber, dan fungsi hukum dalam masyarakat.
Pengantar ilmu hukum dalam dunia studi hukum sering disebut sebagai ensiklopedi hukum sebagai mata kuliah dasar dan merupakan pengantar atau introduction ketika mahasiswa belajar ilmu hukum.
Sehingga kamu bisa menyimpulkan bahwa mata kuliah pengantar ilmu hukum merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut ketika studi hukum yang berhubungan dengan pengertian-pengertian dasar dan sendi-sendi utama dalam ilmu hukum.
Tujuan pemberian mata kuliah ini adalah supaya dapat memberikan pengantar pertama bagi para mahasiswa jurusan ilmu hukum secara umum dengan cara memperkenalkan pengertian hukum. Misalnya seperti apa yang disebut dengan peristiwa hukum, subjek hukum, objek hukum dan lainnya.
Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Ada beberapa peran dan fungsi dalam pengantar ilmu hukum sebagaimana berikut:
1. Mampu memperkenalkan berbagai masalah yang terkait dengan bidang hukum
2. Bisa menunjukkan ilmu hukum dengan menggunakan pengetahuan, memperkenalkan seluk beluk ilmu hukum, bahkan termasuk bentuk dan manifestasinya.
3. Berusaha menjelaskan tentang seperti apa keadaan, inti, maksud juga tujuan pada berbagai bagian penting daripada hukum, serta berhubungan dengan berbagai bagian dalam ilmu pengetahuan hukum
4. Adalah dasar rangka studi hukum tanpa mempelajari seperti apa ilmu hukum secara tuntas dan tidak memperoleh pengertian baik yang berhubungan dengan cabang ilmu hukum
5. Melakukan kualifikasi seluruh mata pelajaran, termasuk pengenalan, juga pembukaan pada arah ilmu pengetahuan hukum untuk tingkat persiapan mahasiswa.
Ruang Lingkup Pengantar Hukum
Tata hukum di Indonesia telah ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia termasuk pemerintahan Indonesia. Tata hukum di Indonesia terbentuk pada tahun 1945 dalam bentuk Proklamasi Kemerdekaan.
Dalam proklamasi kemerdekaan tertera bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya sedangkan bentuk tata hukum yang kedua di Indonesia yaitu UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat pernyataan tentang kebebasan rakyat Indonesia yang menyatakan kemerdekaannya.
Dari pernyataan tersebut bermakna menjadikan Indonesia negara yang merdeka dan berdaulat serta menetapkan tata hukum Indonesia yang tertulis dalam undang-undang dan memuat ketentuan-ketentuan dasar dalam mengatur tata hukum Indonesia.
Dari informasi tentang pengantar ilmu hukum maka dapat disimpulkan jika mata kuliah ini berisi tentang pengertian, peran juga fungsi, berbagai macam cabang ilmu hukum dan pendapat pakar ilmu hukum.
Terdapat pula sebab mata perkuliahan yang membahas tentang apa saja unsur-unsur hukum, hubungan hukum, dan termasuk aliran hukum masyarakat. Selain itu mata kuliah ini juga menjelaskan tentang apa tujuan dan sanksi maupun penegakan hukum serta seperti apa pengisian kekosongan hukum.