Penyebab Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Dicabut

Bacaan Umum
Universitas123 | 10 February 2022
Penyebab Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Dicabut

Bantuan Kartu Indonesia Pintar kuliah atau KIP-kuliah dapat membantu kamu untuk mendapatkan biaya kuliah. Kartu Indonesia Pintar kuliah adalah program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu. 

Pemberian beasiswa tersebut diharapkan mampu membuat mahasiswa mendapatkan pendidikan tinggi yang layak. Mahasiswa yang sudah menerima KIP-kuliah tersebut akan dibiaskan dalam biaya kuliah, tetapi ada persyaratan. Salah satu persyaratan adalah kurun waktu yang diberikan sudah ditentukan dan tidak boleh melebihi batas ketentuan tersebut. 

Ada berbagai macam hal yang bisa membuat Kartu Indonesia Pintar kuliah kamu dicabut loh. Bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan KIP-kuliah sebaiknya dipertahankan dengan baik agar bisa mendapatkan biaya pendidikan dan tunjangan hidup sampai selesai. 

Penyebab Penerima Bantuan KIP-Kuliah Dicabut

Setiap mahasiswa yang sudah mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar, pastikan memaksimalkannya dengan baik. Ada berbagai macam penyebab yang bisa membuat bantuan tersebut dicabut loh, seperti berikut.

Dinyatakan Tidak Layak Ketika Verifikasi

Penyebab pertama bantuan KIP diambil karena tidak layak ketika melakukan verifikasi. Pada proses seleksi penerimaan beasiswa KIP-kuliah biasanya akan dilakukan proses verifikasi data dan survei. Apabila penerima ternyata tidak sesuai dengan hasil survei, maka bantuan tersebut akan dicabut.

Jadi, survei tersebut akan dilakukan dengan melihat keadaan rumah penerima beasiswa, survei pekerjaan dan penghasilan orang tua, dan melakukan verifikasi data ketika sudah dikumpulkan oleh para calon penerima beasiswa. 

Apabila ketika pemeriksaan tersebut terdapat kesalahan atau tidak sesuai, maka pihak pengelola beasiswa akan mencabut penerima bantuan KIP. 

Melakukan Perbuatan Melanggar Norma dan Hukum

Mahasiswa yang melakukan perbuatan melanggar norma dan hukum akan kehilangan bantuan KIP-kuliah. Seperti melakukan tindakan asusila atau kegiatan radikalisme. Dengan otomatis, pihak penyedia beasiswa KIP-kuliah akan menghentikan beasiswa mahasiswa penerima.

Tidak Memenuhi Nilai Standar

Bagi mahasiswa yang sudah memiliki KIP-kuliah, perlu diketahui bahwa salah satu syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut adalah mendapatkan nilai standar dari penyelenggara. Setiap mahasiswa wajib memenuhi standar nilai yang sudah ditentukan. Jadi setiap semester bagi mahasiswa yang menerima bantuan KIP harus mendapatkan nilai IPK minimal 2.76 dan mereka juga akan mendapatkan evaluasi setiap semester.

Melebihi Batas Masa Studi yang Ditentukan

Bantuan juga bisa dicabut jika mahasiswa penerima KIP sudah melebihi batas masa studi yang telah ditentukan oleh penyelenggara. Pihak penyelenggara KIP-kuliah ini memberikan jatah beasiswa selama 8 semester untuk program Diploma 4 dan program Sarjana. 

Sementara untuk mahasiswa Diploma 3 diwajibkan untuk sesuai masa studi sekitar 6 semester. 

Kehidupan Ekonomi Orang Tua Membaik

Bantuan juga bisa dicabut apabila kehidupan ekonomi orang tua dari si penerima beasiswa tersebut sudah membaik. Jadi Kartu Indonesia Pintar ini memang memberikan bantuan kepada warga yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan layak. Namun, apabila kehidupan ekonomi orang tua sudah mulai membaik, maka Kartu Indonesia Pintar tersebut akan dicabut dari mahasiswa penerima.

Penutup

Bantuan Kartu Indonesia Pintar kuliah yang didapatkan oleh mahasiswa harus dijaga dengan baik. Ada berbagai macam ketentuan yang harus diperhatikan sebab beberapa hal bisa membuat bantuan tersebut dicabut oleh penyelenggara. 

Banner Konsultation
+62

Raih Beasiswa, Wujudkan Cita-cita!

Dapatkan Kesempatan Meraih Beasiswa Dari Berbagai Negara Dan Kampus Ternama!

Raih Beasiswa, Wujudkan
Cita-cita!

Dapatkan Kesempatan Meraih Beasiswa Dari
Berbagai Negara Dan Kampus Ternama!

Profil

Universitas123
Logo
Please Wait