Dalam pelaksanaan upacara bendera ada tata cara yang harus dilaksanakan. Upacara merupakan rangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah personel sebagai pasukan upacara. Upacara Ini disusun dalam barisan lapangan atau ruangan.
Upacara adalah kegiatan wajib yang biasanya dilakukan pada hari Senin ketika berada di sekolah. Tidak hanya itu, tetapi upacara juga sering dilakukan pada hari-hari nasional tertentu. Dalam pelaksanaan upacara Ini ada berbagai macam perangkat dan peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran.
Perlengkapan Upacara
Dalam upacara pasti ada berbagai macam perlengkapan yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran kegiatan tersebut. Berikut ini beberapa perlengkapan upacara yang dibutuhkan.
- Bendera Merah Putih. Biasanya bendera merah putih ini memiliki ukuran 2 banding 3 sebagai ukuran terkecil. Ukurannya sekitar 1x1.5 meter.
- Kemudian ada tiang bendera dengan tinggi minimal 5 m dan maksimal 17 m. Perbandingan bendera dengan tiang adalah 1 : 7
- Tali bendera yang digunakan atau warna putih yang termasuk tali layar atau tadi kali metal, jadi bukan tali plastik ya.
- Naskah-naskah dibutuhkan dalam proses upacara. Naskah yang dibutuhkan seperti, Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Naskah Doa, Naskah Acara.
- Perlengkapan alat pengeras suara (tidak semua sekolah menyediakan)
Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus disiapkan untuk membantu proses upacara di sekolah menjadi lebih lancar dan khidmat. Sebaiknya mempersiapkan perlengkapan tersebut jauh-jauh hari sebelum acara akan dilakukan.
Pejabat dan Petugas dalam Upacara
Selain perlengkapan upacara, kegiatan tersebut juga harus menyediakan berbagai macam pejabat dalam upacara. Berikut ini beberapa pejabat dalam upacara yang akan mendukung proses berjalannya kegiatan tersebut.
- Pembina upacara. Pembina upacara merupakan pejabat tertinggi yang dilaksanakan untuk menyampaikan penghormatan oleh peserta upacara. Pembina upacara akan memberikan amanat upacara dan membacakan naskah Pancasila.
- Pemimpin upacara. Selanjutnya ada pemimpin upacara yang memiliki tugas untuk bertanggung jawab mengatur dan memberikan aba-aba yang sudah didelegasikan dari pembina upacara.
- Pembawa acara. Pembawa acara merupakan tugas yang membacakan susunan acara secara teratur.
- Pengibar bendera. Pengibar bendera adalah kelompok yang sudah ditunjuk untuk mengibarkan bendera negara dan anggota paling sedikit 3 orang.
- Pembaca naskah. Pembacaan naskah membacakan susunan acara dalam upacara bendera tersebut. Undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945.
- Paduan suara upacara. Paduan suara upacara akan menyanyikan lagu-lagu nasional, seperti Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta, dan lain sebagainya.
Semua pejabat dan petugas dalam upacara harus hadir agar terselenggara proses upacara dengan lancar.
Penutup
Perlengkapan upacara harus disiapkan jauh-jauh hari untuk membantu kegiatan tersebut berjalan lancar. Dalam kegiatan upacara ada berbagai macam perlengkapan yang dibutuhkan, seperti bendera merah putih, Tiang Bendera, naskah-naskah, tali bendera, dan masih banyak lagi lainnya. Selain itu, juga harus ada pejabat dan petugas upacara ya.