Sekolah Tinggi Ilmu Pemasyarakatan atau yang disebut sebagai AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) yaitu perguruan tinggi kedinasan. Dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, keberadaan AKIP tidak lepas dari perubahan sistem perlakuan pada pelanggar hukum di Indonesia. Sistem awal yaitu Sistem Kepenjaraan, tetapi kini menjadi Sistem Pemasyarakatan.
Sekolah ini juga merupakan cara merealisasikan konsep pidana penjara merupakan pemasyarakatan sebagaimana dicetuskan Dr. SAHARDJO, S.H., setelah adanya Konferensi Dinas Kepenjaraan tahun 1964 bertempat di Lembang, Bandung. Hasil konferensi tersebut yaitu adanya Sistem Pemasyarakatan tertuang resmi pada amanat Presiden Republik Indonesia.
Supaya sistem berjalan lancar, maka harus ada sumber daya manusia yang punya kualifikasi sesuai bidang Pemasyarakatann serta perlu adanya kader Pemasyarakatan berpendidikan akademis sebagai pelopor. Itulah mengapa terbentuk Akademi Ilmu Pemasyarakatan pada tahun 1964 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No.270.
Visi Misi
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Pemasyarakatan yaitu menciptakan sekolah kedinasan dengan tingkat internasional guna mendidik lulusan pemasyarakatann supaya bisa menjadi seorang pemimpin berkarakter, berkualitas, dan berintegritas.
Untuk itu, misi POLTEKIP yaitu melaksanakan dan juga mengembangkan program pendidikan akademik dan profesional pada bidang pemasyarakatan guna menciptakan tenaga ahli berkarakter pemimpin dan punya integritas. Selain itu, juga untuk melaksanakan riset terapan terutama pada bidang ilmu pengetahuan juga pemasyarakatan.
Berikutnya, misi POLTEKIP salah satunya melaksanakan kegiatan pengabdian terhadap masyarakat sesuai bidangnya, melakukan program pengajaran untuk meningkatkan kematangan intelektual, dan melakukan program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan profesional.
POLTEKIP juga punya misi yaitu melakukan program pengasuhan untuk membangun karakter taruna tanggap, tanggon, trengginas, juga punya welas asih. Terakhir, misi lembaga pendidikan ini yaitu mengembangkan program pendidikan tingkat internasional.
Syarat Daftar Kuliah Sekolah Tinggi Ilmu Pemasyarakatan
Berikut adalah syarat daftar kuliah bagi calon mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Pemasyarakatan ini:
- Calon mahasiswa adalah WNI
- Pria/Wanita
- Pendidikan SMA sederajat, mempunyai nilai ijazah rata-rata 7,0, nilai Bahasa Inggris minimal 7,0 untuk rapor semester akhir. Bagi putra khusus dari Papua atau Papua Barat, nilai ijazah rata-rata harus 6,0 sedangkan nilai Bahasa Indonesia yaitu 6,0.
- Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 22 tahun, pembuktian menggunakan surat keterangan lahir atau AKTE.
- Tinggi badan minimal bagi pria yaitu 165 cm dan wanita minimal 158 cm. Sedangkan untuk berat badan harus ideal sesuai pengukuran saat verifikasi pada dokumen asli.
- Kondisi badan sehat, tidak ada cacat mental atau fisik, bebas dari AIDS/HIV, bebas dari pemakaian narkoba, tidak menggunakan softlens atau kacamata, tidak buta warna dan juga tidak tuli.
- Bagi pria, tidak boleh ada bekas tato, bertato, bekas tindik atau tindik pada bagian telinga dan bagian anggota badan lainnya, kecuali memang sudah menjadi ketentuan agama atau adat.
- Bagi wanita, tidak punya bekas tato, bertato, tidak ada bekas tindik, bertindik pada anggota badan lainnya kecuali telinga.
- Status tidak pernah menikah, dengan surat pembuktian dari Lurah dan tidak boleh menikah selama pendidikan masih berlangsung.
- Bersedia mengikuti aturan penempatan sesuai Unit Pelaksana Teknis Pensyarakatan dan Imigrasi pada seluruh daerah di Indonesia.
- Membuat dan juga melengkapi formulir pernyataan serta melengkapi semua surat keterangan lain apabila sudah dinyatakan diterima sebagai calon seorang siswa atau siswi.
- Tidak pernah drop out atau putus studi dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan di wilayah lainnya.
- Tidak sedang mengikuti pekerjaan instansi atau perusahaan atau ikatan dinas lainnya.
- Untuk peserta yang merupakan bagian dari PNS Kementerian Hukum dan HAM, maka harus memenuhi syarat daftar dari angka 1 hingga 13, juga memenuhi syarat tambahan yaitu:
- Memperoleh izin dan persetujuan dalam mengikuti pendidikan ikatan dinas golongan ruang setinggi-tingginya yaitu Pengatur Muda TK.l. Kamu bisa membuktikannya dengan menggunakan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi, khususnya Pimpinan Unit Eselon I atau juga Kepala Kantor Wilayah,
- Maksimal usia 25 tahun dengan adanya surat keterangan lahir atau AKTE sebagai buktinya,
- Tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau hukuman disiplin tingkat berat atau sedang berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2010 no. 53, pembuktiannya adalah surat keterangan Kepala Satuan Kerja.
- Pendaftar hanya satu program pendidikan berdasarkan formasi PNS. Untuk jajaran Pemasyarakatan, hanya bisa mendaftar POLTEKIP dan juga PNS pada jajarn Imigrasi hanya bisa daftar di POLTEKIM.
Dengan adanya Sekolah Tinggi Ilmu Pemasyarakatan, maka diharapkan adanya kader-kader berkualitas pada bidang Pemasyarakatan di Indonesia. Tanggungjawab lembaga pendidikan ini adalah menyelenggarakan pendidikan sesuai jalur pendidikan profesional pada Diploma 4, khusus pada bidang Pemasyarakatan.