- Calon mahasiswa baru memiliki nilai ujian nasional rata-rata 7.
- Calon mahasiswa baru memiliki nilai raport rata-rata 8.
- Pernah mendapatkan rangking 1-10 di sekolah selama masa studi di sekolah asal dan prestasi akademik lainnya.
- Untuk Calon Mahasiswa yang mengajukan permohonan beasiswa melalui jalur Non-Akademik harus memiliki prestasi non-akademik di tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota dibuktikan dengan sertifikat/piagam khusus untuk prestasi non-akademik.
- Memiliki nilai test 75 (tujuh puluh lima) pada saat test seleksi masuk mahasiswa baru UBK.
Bagi calon mahasiswa yang menerima beasiswa di UBK berkewajiban untuk:
- Menjaga nama baik UBK, baik sebagai mahasiswa, dan alumni UBK dengan membuat Surat Pernyataan.
- Bilamana calon mahasiswa yang telah menerima beasiswa sebesar 50% mengundurkan diri dan tidak dapat menyelesaikan pendidikan pada point kedua pada keputusan ini, maka seluruh biaya yang telah di berikan kepada mahasiswa tersebut harus dikembalikan 100% (seratus persen).
- Calon mahasiswa baru penerima beasiswa biaya pendidikan 50% dari UBK harus menandatangani kontrak beasiswa dengan UBK.
- Keputusan ini sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan para pimpinan unit kerja Universitas Bung Karno.