Orang Tua Mahasiswa Bekerja Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan I/II/III (Tidak Termasuk Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Republik Indonesia, TNI Dan POLRI Yang Dibuktikan Dengan Menyerahkan Fotokopi :
Kartu Peserta Taspen Atau Kartu Identitas Pensiun Dari Orang Tua Mahasiswa
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Golongan Terakhir Dari Orang Tua Mahasiswa
Kartu Keluarga
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimum 2,75
Umur Tidak Lebih Dari 22 Tahun Pada Saat Dicalonkan Untuk Pertama Kali Sebagai Penerima Beasiswa
Tidak Bekerja Atau Berada Dalam Status Ikatan Dinas Dari Lembaga/Instansi Lain
Tidak Sedang Memperoleh Beasiswa Dari Badan/Lembaga/Instansi Lain
Mengajukan Permohonan Untuk Memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan Pada TASPEN
Menambah Persyaratan Lain Sesuai Kebutuhan Untuk Meningkatkan Prestasi Akademik
Persyaratan Tambahan Harus Disampaikan Secara Tertulis