Keberhasilan seseorang mahasiswa S-3 sekurang-kurangnya ditentukan oleh kemampuan memahami (understanding), menjelaskan (explanation teori-teori dan fakta-fakta (facts) secara utuh mengenai persoalan hukum melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan mampu memecahkan suatu problema dengan mengajukan berbagai alternatif secara ilmiah. Pemecahan persoalan secara sistematis tersebut mengisyaratkan mahasiswa untuk menguasai hakekat ilmu dan cara memperoleh kebenaran ilmiah. Dengan cara pemahaman seperti itu diharapkan mahasiswa mampu membangun suatu paradigma ilmu hukum dengan menggunakan metode penelitian yang kondusif bagi tujuan-tujuan akademik yang kritis, kontributif, inovatif dan aplikatif.
Lebih dari sekedar standar akademik, Doktor lulusan UII memiliki ciri yang khusus. Mereka selain harus memahami kaitan-kaitan sinergis antara problem hukum dengan fungsi Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum serta Teori Ilmu Hukum dengan asas-asas hukum, teori-teori dan peraturan hukum, juga mampu membangun paradigma baru Ilmu Hukum yang Islami, dengan menempatkan Kedudukan Al-Qur’an, Hadist dan Ijtihad sebagai sumber hukum yang dapat menjadi inspirasi intelektual dan ketauladanan.