Program Magister Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (MH UII) adalah program Magister Hukum pertama di Jawa Tengah dan DIY yang dikelola oleh PTS, berdiri pada tahun 1994 dengan SK Dirjen Dikti No. 304/DIKTI/Kep/1994 24 November 1994. Sejak pertama kali sistim akreditasi program studi diterapkan di Indondesia, MH UII sudah mendapatkan peringkat tertinggi (A/Unggul) dan sampai saat ini MH UII tetap berada pada peringkat A. Tercatat sebaran asal mahasiwa MH UII berasal dari 100 perguruan tinggi di Indonesia dan sampai saat ini lulusan MH UII telah berkiprah di berbagai bidang strategis terkait hukum dan pemerintahan (Hakim MK, Komisi tingkat Nasional, Guru Besar, Kepala Daerah, Konsultan, LSM).
MH UII didesain untuk melahirkan para Magister di bidang hukum yang memiliki kehandalan dalam bidang keilmuan dan bidang profesional (kebijakan hukum) yang memiliki integritas yang kuat (akhlakul karimah), hal yang sangat diperlukan bagi setiap orang yang menjalani profesi di bidang hukum dengan tantangan yang semakin komplek dan dilematis. Untuk itu kurikulum dirancang agar dapat melahirkan kemampuan di bidang hukum yang prospektif : Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara, Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Hukum Ekonomi Islam, Hukum Agraria, Hukum dan HAM, serta Hukum Kesehatan).