Rekognisi Global Untuk Calon Dokter Profesional
Program Studi Profesi Dokter merupakan salah satu prodi yang dimiliki oleh Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia. Program ini bertujuan untuk menghasilkan dokter yang profesional, beramal ilmiah, berilmu amaliah, dan berakhlakul karimah, yang mampu berperan sebagai penyedia layanan kesehatan (care provider), pemimpin masyarakat (community leader), pengambil keputusan, (decision maker), manajer, dan komunikator sehingga dapat memberikan pelayanan sebagai dokter di tingkat layanan primer.
Peluang Karir
Agar dapat melakukan pekerjaaan profesi dokter, lulusan Prodi Profesi Dokter FK UII harus menjalani dulu Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Program ini dilaksanakan selama 1 (satu) tahun, yaitu 8 bulan di Rumah Sakit dan 4 bulan di Puskesmas dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Setelah menyelesaikan program internsip, peserta PIDI akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia. Surat ini merupakan salah satu prasyarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diperlukan oleh seorang dokter untuk melakukan praktek kedokteran. Dokter lulusan Prodi Profesi Dokter FK UII mempunyai peluang karir sebagai klinisi yang melakukan praktek kedokteran secara pribadi maupun pada instansi kesehatan pemerintah atau swasta seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Selain itu mereka juga dapat meniti karir dalam bidang manajerial pada instansi kesehatan. Lulusan Prodi Profesi Dokter FK UII juga dapat bekerja sebagai tenaga pendidik (dosen), ataupun menjadi peneliti pada lembaga penelitian pemerintah maupun swasta. Dokter lulusan FK UII juga dapat melanjutkan studi baik studi strata 2 (S2) pada Program Pendidikan Pascasarjana maupun melanjutkan studi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (Sp-1).
Agar dapat melakukan pekerjaaan profesi dokter, lulusan Prodi Profesi Dokter FK UII harus menjalani dulu Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Program ini dilaksanakan selama 1 (satu) tahun, yaitu 8 bulan di Rumah Sakit dan 4 bulan di Puskesmas dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Setelah menyelesaikan program internsip, peserta PIDI akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia. Surat ini merupakan salah satu prasyarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diperlukan oleh seorang dokter untuk melakukan praktek kedokteran.
Dokter lulusan Prodi Profesi Dokter FK UII mempunyai peluang karir sebagai klinisi yang melakukan praktek kedokteran secara pribadi maupun pada instansi kesehatan pemerintah atau swasta seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Selain itu mereka juga dapat meniti karir dalam bidang manajerial pada instansi kesehatan. Lulusan Prodi Profesi Dokter FK UII juga dapat bekerja sebagai tenaga pendidik (dosen), ataupun menjadi peneliti pada lembaga penelitian pemerintah maupun swasta. Dokter lulusan FK UII juga dapat melanjutkan studi baik studi strata 2 (S2) pada Program Pendidikan Pascasarjana maupun melanjutkan studi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (Sp-1).