Pernahkah kamu merasa bingung ketika harus menerjemahkan dokumenmu yang berbahasa Indonesia ke dalam bahasa asing tertentu? Mungkin bagi sebagian orang mudah saja, terlebih lagi dengan kemajuan teknologi saat ini, tersedia banyak translation tool di internet, seperti Google Translate, Microsoft Translator, Bing Translator dan lain sebagainya yang dapat diakses secara bebas.
Akan tetapi, adakah jaminan bahwa hasil terjemahan tersebut rapi, akurat dan sesuai dengan standar? Jawabannya adalah tidak. Karena bagaimanapun juga, translation tool yang tersebar di internet adalah mesin, berbeda dengan terjemahan manual yang dilakukan oleh manusia.
Lalu harus bagaimana? Solusinya adalah menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Apa itu penerjemah tersumpah? Temukan jawabannya dalam pembahasan artikel kali ini!
Serba-Serbi Penerjemah Tersumpah
Dalam dunia translasi atau terjemahan, dikenal 2 (dua) jenis profesi penerjemah. Yang pertama, yaitu penerjemah biasa dan yang kedua adalah penerjemah tersumpah.
Penerjemah biasa adalah penerjemah yang tidak terikat. Penerjemah jenis ini memiliki kemampuan bahasa asing untuk menerjemahkan, namun kemampuannya tersebut belum mendapatkan pengakuan secara resmi sehingga kerap kali masih dianggap meragukan. Dokumen-dokumen yang diterjemahkan pun masih bersifat non-legal seperti novel, puisi, artikel, majalah dan lain-lain.
Lalu apa itu penerjemah tersumpah? Dapat dikatakan bahwa penerjemah tersumpah memiliki posisi yang setingkat lebih tinggi dari penerjemah biasa. Penerjemah tersumpah tentunya memiliki kemampuan berbahasa yang baik, dan hal itu dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat resmi penerjemah tersumpah yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi resmi atau lembaga bahasa seperti Himpunan Penerjemah Indonesia yang merupakan anggota dari Federasi Penerjemah Internasional (Fédération Internationale des Traducteurs (FIT) / International Federation of Translators (IFT)).
Untuk mendapatkan sertifikat ini tidaklah mudah. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh seorang calon penerjemah tersumpah. Pertama, seorang calon penerjemah tersumpah harus mengikuti ujian klasifikasi penerjemah yang dahulu hanya diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI). Namun semenjak tahun 2010-an, kerja sama ini terhenti, dan sebagai gantinya tes ini diambil alih oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) hingga sekarang. Jika dulu, yang dapat menjadi penerjemah tersumpah hanyalah warga DKI Jakarta, tetapi kini siapapun bisa meraih impian tersebut.
Seorang calon penerjemah tersumpah dapat dinyatakan lolos tes jika mendapatkan nilai sekecil-kecilnya 80 atau harus mendapatkan grade A. Jika lolos, maka tahap selanjutnya yang harus dijalani adalah pengajuan pengangkatan. Calon penerjemah tersumpah harus membuat surat permohonan kepada gubernur atau kepala wilayah yang berwenang dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan, termasuk sertifikat lolos tes.
Jika surat permohonan tersebut telah sampai ke pihak yang dituju, maka selanjutnya akan dijadwalkan acara pengangkatan penerjemah tersumpah, yang mana nanti di sanalah calon penerjemah tersumpah akan diambil sumpahnya di hadapan gubernur atau kepala wilayah yang ditunjuk, oleh karena itulah penerjemah tersumpah bersifat terikat, dalam artian ada kewajiban yang harus dipenuhi nantinya jika telah sah dan resmi menjadi penerjemah tersumpah. Barulah setelah itu akan dibuatkan berita acara dan kamu sebagai calon penerjemah tersumpah akan diberikan surat keputusan (SK) sebagai bentuk izin membuka layanan. Itu artinya, kamu sudah bisa menawarkan jasamu sebagai seorang penerjemah tersumpah kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Kewajiban Penerjemah Tersumpah
Perlu diingat bahwa penerjemah tersumpah menerjemahkan dokumen dalam bentuk tertulis, bukan lisan. Karena jika lisan, maka itu merupakan tugas dari seorang interpreter.
Lantaran telah disumpah, otomatis seorang penerjemah tersumpah memiliki kewajiban-kewajiban tertentu terhadap klien serta dokumen yang ia terjemahkan. Berikut ini kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang penerjemah tersumpah:
Memberikan hasil terjemahan dokumen yang sebaik dan seakurat mungkin
Dalam menerjemahkan dokumen, seorang penerjemah tersumpah tidak boleh sembarangan, apalagi asal-asalan. Dengan kemampuan berbahasanya yang sudah diakui secara resmi, seorang penerjemah tersumpah harus memberikan hasil terjemahan yang benar-benar murni dari pemikirannya sendiri. Dan hasil terjemahan tersebut dijamin akan akurat, rapi dan sesuai dengan standar dan etika yang berlaku karena tidak menggunakan translation tool apapun.
Menjaga kerahasiaan data yang ada dalam dokumen yang diterjemahkan
Penerjemah tersumpah umumnya hanya menerima dokumen-dokumen yang terbukti keasliannya dan legal. Contohnya, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah, akta kelahiran, akta kematian, surat jual-beli, surat tanah, surat kontrak, ijazah, transkrip nilai dan lain sebagainya. Sehingga di dalam dokumen-dokumen tersebut tentunya ada banyak data-data pribadi yang bersifat rahasia, baik secara individu maupun perusahaan atau lembaga. Cukup mengkhawatirkan, bukan? Bagaimana jika data-data itu jatuh ke tangan orang yang salah? Tenang saja, karena hal seperti itu tidak akan terjadi jika kamu mempercayakan dokumenmu untuk diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Sesuai namanya, penerjemah tersumpah telah disumpah untuk menjaga kerahasiaan data apapun milik klien yang ada di dalam dokumen yang ia terjemahkan. Jika melanggar sumpah itu, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada penerjemah tersumpah tersebut, mulai dari denda hingga pencabutan sertifikat dan izin layanan. Atau lebih parahnya lagi, kasus tersebut bisa dibawa ke meja hijau dan hukumannya dapat menjadi lebih berat.
Memberikan pelayanan yang baik kepada klien
Dalam menawarkan jasa, tentunya penerjemah tersumpah harus memberikan pelayanan yang baik kepada klien. Misalnya, seperti layanan revisi, layanan antar-jemput dokumen, layanan pengiriman hasil terjemahan hingga layanan legalisir ke kedutaan atau lembaga tertentu, jika ada dan memang diperlukan. Dengan memberikan kesan dan pelayanan yang baik, maka hal itu akan menarik klien untuk kembali menggunakan jasamu di lain kesempatan.
Menggunakan Jasa Penerjemah Tersumpah, Mahalkah?
Siapa sih yang tidak ingin dokumennya diterjemahkan dengan hasil yang sebaik dan seakurat mungkin? Namun kadang kala, kita sebagai costumer memegang teguh prinsip konsumen dalam kegiatan ekonomi, yakni mendapatkan hasil semaksimal mungkin dengan pengorbanan yang seminimal mungkin. Lantas yang menjadi pertanyaan di sini adalah apakah mahal menggunakan jasa penerjemah tersumpah? Jawabannya adalah tidak.
Menggunakan jasa penerjemah tersumpah, kamu tidak perlu khawatir terlalu mahal, karena harga yang dipasang relatif terjangkau. Meskipun pada dasarnya, harga atau tarif penerjemah tersumpah berbeda satu sama lainnya menyesuaikan tingkat kerumitan dokumen dan bahasa yang dipilih.
Untuk bahasa Inggris, harga yang dibandrol umumnya berkisar Rp50 ribu hingga Rp75 ribu per lembar. Untuk bahasa asing lainnya, seperti bahasa Mandarin, bahasa Jepang, bahasa Arab, bahasa Jerman, bahasa Prancis, bahasa Belanda, bahasa Thailand dan beberapa bahasa asing lainnya memiliki harga yang lebih tinggi dikarenakan adanya ketimpangan antara kebutuhan jasa dan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia. Umumnya, harga yang dikenakan untuk bahasa-bahasa yang disebutkan tadi berkisar Rp250 hingga Rp350 ribu per lembar.
Terkait:
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Sworn Translator
Kesimpulannya, ada kalanya kita memerlukan jasa penerjemah tersumpah dalam menerjemahkan dokumen legal untuk kebutuhan-kebutuhan penting, seperti imigrasi, melanjutkan pendidikan ke luar negeri dan lain sebagainya. Untuk itu, kamu tidak perlu khawatir untuk mempercayakan dokumenmu kepada penerjemah tersumpah, selain akan mendapat hasil yang akurat, datamu pun akan terjaga dan terjamin kerahasiaannya.
Bagi kamu yang sedang mencari jasa penerjemah tersumpah dengan harga terjangkau dan terpercaya, kamu dapat mengunjungi Layanan Translate oleh Penerjemah Tersumpah. Cukup dengan Rp45 ribu per lembar, kamu akan mendapatkan hasil terjemahan yang akurat dalam 2-3 hari kerja.